BANGKEP, TEROPONG BANGGAI - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil)
Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Harly Masenge, S.Pd, M.Si mengatakan seluruh pengurusan dokumen kelengkapan penduduk baik kartu
tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, akte nikah, akte kelahiran dan dokumen
lainnya secara gratis alias tanpa pungutan sepeserpun.
Karena itu, ia mempersilahkan warga Kabupaten Banggap Kepulauan yang berkeinginan mengurus dokumen administrasi kependudukan itu segera mengurusnya.
"Silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkep. Tak usah ragu, semua pasti terlayani," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai Kepulauan, Harly Masenge, S.Pd, M.Si di kantornya, Kamis (25/05/2023).
Menurutnya, informasi ini disosialisasikan kemasyarakat sudah berulang-ulang namun belum secara maksimal dipahami oleh seluruh masyarakat Kabupaten Banggai Kepualauan.
"Sosilaisasi ini perlu dilakukan untuk menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga tidak ada lagi calo' yang memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat," tutupnya. ***(Alfred Joni Totu'u)