Sebagaimana dilansir dari tvonenews.com, bahwa Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat dalam jumpa persnya menyampaikan bahwa “Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tuturnya, Selasa (15/8/2023).
“Menyatakan penjelasan Pasal 280 (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” sambung Anwar.
Di mana ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sepanjang tidak dimaknai mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut,” jelasnya.
Sehingga Pasal 280 (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. Sehingga MK mengabulkan untuk melakukan kampanye di rumah ibadah tanpa izin. “Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa tribut kampanye pemilu,” pungkasnya.
Anwar Usman pun meminta agar pemuatan putusan ini disiarkan dalam bentuk berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. /Aan