Notification

×

Iklan

Iklan

Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Banggai Kepulauan Bekali Panwas dan Parpol

07/02/2024 | 01:11 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-08T10:59:21Z
BANGKEP, TEROPONG BANGGAI
- Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) berkomitmen menyukseskan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024. Untuk itu, Bawaslu membekali seluruh Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bangkep dan partai politik (Parpol) peserta Pemilu melalui Pelatihan Saksi Parpol dan Capres Pada Pemilu Tahun 2024, di Aula Brata Salakan. Selasa, (6/2/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri saksi masing-masing parpol ditiap kecamatan satu orang dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan, ditambah ketua dan staf sekretariat panwaslu kecamatan sehingga total peserta pada pelatihan tersebut 228 orang.
Dalam sambutannya, Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, Jaenudin Jae, S.Pd berharap melalui kegiatan ini, pengetahuan yang sama dapat disampaikan kepada pengawas TPS kami. Pasangan pengawas TPS kami bertugas sebagai saksi TPS. Oleh karena itu, keduanya perlu memiliki pengetahuan yang sejajar.

"Karena pada hari pelaksanaan pencoblosan, dinamika pungut hitung begitu luar biasa. Tanpa pengetahuan yang memadai, saksi peserta sulit menilai adanya pelanggaran di TPS," tuturnya.

Lebih lanjut, Jaenudin juga mengajak peserta untuk menyampaikan kepada yang tidak sempat hadir bahwa ketidakhadiran mereka berarti merugikan diri sendiri, karena kegiatan ini dilakukan demi kebaikan peserta Pemilu dan Partai Politik.
"Marilah kita bersama-sama mengawal pemilu serentak pada tanggal 14 Februari mendatang, menjadikannya pemilu yang aman, damai, dan bermartabat, dan ketika terjadi temuan segera laporkan kepanwaslu kecamatan untuk diteruskan kebawaslu kabupaten" tambahnya.

Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Supriatmo Lumuan, S.Sos., M.Si. sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut mengatakan kegiatan ini bertujuan agar para saksi memahami tugas yang harus dilakukan saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Misalnya, kapan saksi harus datang ke TPS, hak dan kewajiban saksi dan hal-hal yang perlu dihindari oleh saksi," ungkapnya.

Adapun saksi yang dimaksud adalah perangkat peserta pemilu yang akan mengawal berjalannya pemilu.

"Saksi itu perangkat peserta pemilu untuk mengawal proses pemungutan suara. Saksi itu bisa dari pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, bisa perseorangan dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah), bisa dari peserta pemilu partai politik," katanya.
Salah satu materi yang diberikan adalah mengenai kewajiban saksi untuk datang tepat waktu ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Saksi harus datang sebelum dibukanya TPS," lanjutnya.

Selain itu juga kewajiban saksi untuk mengurus pindah memilih saat namanya tidak terdaftar di TPS tempatnya bertugas.

"Kalau ada saksi-saksi yang tidak terdaftar di TPS ketika dia bertugas, harap segera untuk melakukan pindah memilih," tutupnya. /JON
×
Berita Terbaru Update