Notification

×

Iklan

Iklan

Langgar Kode Etik, 10 Personel Polres Bangkep Diberhentikan Tidak dengan Hormat

21/04/2024 | 19:30 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-22T05:34:40Z

BANGKEP, TEROPONG BANGGAI - Sebanyak 10 personel Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik.

Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Martin Simanjuntak S.I.K., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia kepada 10 personil tersebut.

Upacara PTDH tersebut berlangsung di lapangan apel Mako Polres Banggai Kepulauan, Senin (22/04/2024).
PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor : KEP/7/V/2024/KIHIRDIN tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanggal 16 April 2024.

Ke 10 personel tersebut terbukti melanggar PP nomor 1 tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf a, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut dan PP nomor 2 tahun 2003 pasal 13 yaitu anggota polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan melakukan tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan narkotika, oleh karena itu anggota tersebut dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Jimmy Martin Simanjuntak S.I.K. menyatakan bahwa persitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu.

Setiap anggota Polri, kata dia, harus mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatauan, masyarakat, dan keluarga.

"Padahal sebelumnya kami telah mengingatkan kepada semua anggota yang di-PTDH," ungkap Kapolres.

Dikatakan, upaya pembinaan terus dilakukan sebelum akhirnya disidang kode etik lalu kemudian divonis diberhentikan tidak dengan hormat.

"Kami kadang-kadang prihatin terhadap anggota kita, kenapa mereka tidak bersyukur apa yang diberikan kepada mereka dan nikmati tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri," tuturnya.

Kapolres berharap upacara PTDH ini menjadi pembelajaran atau shock therapy bagi anggota yang lainnya supaya tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.

"Laksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokoknya. Syukur-syukur bisa berprestasi, Polri pasti akan memberikan penghargaan kepada setiap anggota yang memiliki loyalitas, dedikasi, dan prestasi," imbuhnya. 

Berikut 10 anggota Polres Bangkep yang di-PTDH:

1. Brigadir Sapri NRP 79010275
2. Brigadir Iriyanto NRP 84091396
3. Brigadir Erick Rombe Allo NRP 84121681
4. Brigadir Lucky F Kawulur NRP 84021276
5. Brigadir Muhammad Wahid NRP 85020902
6. Brigadir Andi Alaudin NRP 87100741
7. Briptu Suharman NRP 93040831
8. Briptu Ahmad Faisal NRP 97120064
9. Bripda Gayus Luter Udu NRP 94060990, dan
10. Bripda Moh Rajab NRP 95010121

*/aan
×
Berita Terbaru Update